Sebagaimana peraturan Kepala BPOM RI tahun 2010, yang isinya antara lain menjelaskan mengenai,Kosmetika bahan dan persediaan yang dimaksudkan untuk dimanfaatkan pada bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar), gigi dan membran mukosa mulut Read More …