Pelatihan Klarifikasi dan kodefikasi Penyakit (ICD-10 dan ICD-9-CM) terkait JKN
I. Latar Belakang
Pelatihan Klarifikasi dan Kodefikasi Penyakit (ICD-10 dan ICD-9-CM) terkait JKN – oleh LSP-Tarofa. Untuk mempermudah dalam proses mengklasifikasikan penyakit, indonesia menggunakan sistem informasi kesehatan yang lebih efektif dan efisien, yaitu dengan cara klasifikasi penyakit berdasarkan ICD (international classification of diseases). International Classification of Diseases (ICD) adalah klasifikasi diagnostik standard internasional untuk semua epidemiologi umum, untuk penggunaan di beberapa manajemen kesehatan dan klinis.
Kode diagnosis yang menjadi salah satu variabel penghitungan biaya pelayanan rumah sakit, menghadapi tantangan akibat berlakunya sistem INA-CBGs. Sistem INA-CBGS yang mengelompokkan ragam penyakit dalam kelompok tertentu menciptakan kesulitan dalam sistem pengkodean diagnosis. Sehingga berdampak pada penghitungan biaya rumah sakit. “Jika kode tidak akurat akan berkaitan dengan uang. Jika kode diagnosis tidak lengkap, maka pembayaran tidak sesuai dengan tindakan. Jika kode salah, maka pembayaran akan salah juga. Keakuratan kode diagnosis itu penting, khususnya terkait dengan pembayaran klaim oleh pihak rumah Sakit.
Klasifikasi umum penyakit (Thomas C. Timmreck, 2004)
Penyakit kronis dapat menular juga dapat muncul bersamaan dalam tubuh manusia. Selain itu ada beberapa penyakit infeksius yang dapat menjadi kronis. Contoh, infeksi sinus dapat menjadi sinusitis kronis. Untuk memudahkan pemahaman dan pembelajaran, penyakit dan kondisi dikelompokkan menjadi lima kategori besar. yaitu :
- Penyakit kongenital dan hereditel
- Penyakit Alergi dan Radang
- Penyakit degeneratif atau kronis
- Penyakit metabolik
- Kanker/penyakit neoplastik
II. Tujuan pelatihan Klarifikasi dan kodefikasi Penyakit (ICD-10 dan ICD-9-CM) terkait JKN
- Peserta memahami aspek etika profesi dan kompetensi di UK RM
- Peserta memahami aspek hukum rekam medis
- Peserta mampu melakukan kodefikasi Penyakit berdasarkan ICD 10
III. Target Peserta
- Staf/petugas yang terkait dengan klarifikasi dan kodefikasi Penyakit
IV. Materi pelatihan Klarifikasi dan kodefikasi Penyakit
- Etika profesi & kompetensi di UK RM
- Aspek Hukum Rekam Medis
- General Koding – ICD 10
- Morbiditas Coding
- Praktek Morbiditas Coding
- Koding Casemix INA CBG”s
- Pengantar ICD 9 CM
- Praktek Koding Tindakan/Prosedur
- Post Test
V. Instruktur/Trainer
- LSP-Tarofa & Team.
VI. Durasi pelatihan
2 hari (efektif 14 jam) Mulai pukul 09.00 – 16.00 WIB
VII. Biaya pelatihan
- Rp. 4.250.000/ peserta (belum termasuk biaya akomodasi dan penginapan).
- Minimal peserta (2 – 3 peserta).
VIII. Fasilitas pelatihan
- Hard / Soft Copy Materi pelatihan
- Sertifikat pelatihan
- Jaket
- 2x coffee break
- Makan Siang
IX. Jadwal pelatihan Klarifikasi dan kodefikasi Penyakit (ICD-10 dan ICD-9-CM) terkait JKN
- Bandung, 1-2 Oktober 2020
- Jakarta, 5-6 Oktober 2020
- Yogyakarta, 7-8 Oktober 2020
- Bogor, 13-14 Oktober 2020
- Bandung, 15-16 Oktober 2020
- Jakarta, 19-20 Oktober 2020
- Yogyakarta, 21-22 Oktober 2020
- Bogor, 26-27 Oktober 2020
- Bandung, 2-3 November 2020
- Jakarta, 4-5 November 2020
- Yogyakarta, 9-10 November 2020
- Bogor, 12-13 November 2020
- Bandung, 17-18 November 2020
- Jakarta, 19-20 November 2020
- Yogyakarta, 23-24 November 2020
- Bogor, 25-26 November 2020
- Jakarta, 1-2 Desember 2020
- Bandung, 3-4 Desember 2020
- Yogyakarta, 7-8 Desember 2020
- Bogor, 10-11 Desember 2020
- Jakarta, 13-14 Desember 2020
Waktu dan tempat bisa diubah dengan menghubungi Staff Online Marketing.
Informasi Lebih Lanjut :
Online Marketing :
Admin : 0858-1121-0875 (No.hp / WhatsApp)
Email:
lsp.tarofa@gmail.com
Website:
www.lsp.tarofa.co.id
{Untuk jadwal Pelatihan lainnya, silahkan hubungi bagian marketing Kami Pelatihan Lainnya dapat kunjungi: http://www.lsp.tarofa.co.id/}