Pelatihan Petugas Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) Bersertifikasi BNSP

Pelatihan Petugas Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) Bersertifikasi BNSP

I. Latar belakang 

Pelatihan Petugas Pertolongan Pada Kecelakaan (P3K) oleh LSP-Tarofa. Sertifikasi Kompetensi adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara Sistematis dan obyektif. Pelatihan ini mempersiapkan peserta memperoleh sertifikat kompetensi Petugas P3K dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi). Petugas P3K dirancang berbasis kompetensi (Competency Based Training) yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) K3. Para peserta training akan diuji oleh assessor dari LSK-K3 (Lembaga Sertifikasi Kompetensi Kesehatan  dan Keselamatan Kerja). LSK-K3 didukung oleh KEMENAKERTRANS melalui surat resmi dari Direktur Jendral BINWASNAKER NOMOR B-710 tertanggal 31 DESEMBER 2008 guna terwujudnya sertifikasi kompetensi K3 di Indonesia dalam menghadapi era persaingan global / AFTA. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja&Transmigrasi RI No. PER15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) di tempat kerja pada Bab 2, Pasal 3, ayat 1 & 2 sebagaimana ayat 1 yang berbunyi : “ Petugas P3K di tempat kerja sebagai mana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 harus memiliki lisensi dan buku kegiatan P3K dari kepala Instansi yang bertanggung dibidang ketenaga kerjaan” Dan ayat 2 yang berbunyi: “Untuk mendapatkan lisensi sebagai mana dimaksud pada ayat 1 harus memenuhi syarat – syarat sebagai berikut : 

  1. Bekerja pada perusahaan yang bersangkutan; 
  2. Sehat jasamani dan rohani; 
  3. Bersedia ditunjuk menjadi petugas P3K; dan 
  4. Memiliki pengetahuan dan keterampilan dasar di bidang P3K di Tempat kerja yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan. 

Guna dapat mengantisipasi terjadinya gangguan kesehatan yang mendadak dan kecelakaan kerja diperlukan pedoman Undang-undang No. 1 tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerjadan Peraturan Menteri Tenaga Kerjadan Transmigrasi No. Per. 03/Men/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja. 

Untuk dapat ditunjuk sebagai Petugas P3K di tempat kerja oleh perusahaan, petugas P3K tersebut perlu mendapatkan pelatihan dengan kurikulum yang sesuai dengan Permenakertrans No. 15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada kecelakaan (P3K) di Tempat Kerja. 

II. Sasaran dan Manfaat Training 

  • Peserta diharapkan akan memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk memahami peraturan dan konsep P3K. 
  • Peserta memiliki keterampilan dan mampu melakukan pertolongan pertama pada kecelakaan jika terjadi kecelakaan di tempat kerja. 
  • Peserta mampu memberikan pertolongan jika terjadi penyakit mendadak ditempat kerja. 
  • Peserta mampu mengembangkan sistem P3K ditempat kerja. 

III. Materi Training 

  1. Peraturan perudangan yang berkaitan dengan Pertolongan Pertama Pada kecelakaan (P3K) 
  2. Dasar – dasar Kesehatan Kerja 
  3. Dasar – dasar Pertolongan Pertama Pada kecelakaan (P3K) 
  4. Anatomi dan Faal tubuh manusia 
  5. Pedoman Penyediaan Fasilitas P3K 
  6. Bahaya dan Penanganan terhadap sengatan panas, keracunan, paparan bahan kimia, kejang. 
  7. Gangguan lokal (luka, perdarahan, luka bakar, patah tulang) dan tindakan pertolongannya. 
  8. Gangguan Kesadaran dan tindakan pertolongannya 
  9. Gangguan Pernafasan dan tindakan pertolongannya 
  10. Gangguan peredaran darah dan tindakan pertolongannya 
  11. Resusitasi jantung paru 
  12. Evakuasi korban (Prosedurdan Para pengangkutan korban) 
  13. P3K pada keadaan tertentu (P3K pada kecelakaan diruang tertutup/terbatas dan P3K sengatan listrik) 
  14. Praktek 

IV. Fasilitas Training 

  • Hard / Soft Copy Materi Training 
  • Sertifikat Kompetensi Petugas P3K dari BNSP 
  • 2x coffee break 
  • Makan Siang 

V. Jadwal Training:

3 Hari + 1 hari ujian  (Mulai Pukul 09.00 – 16.00 WIB)                                   

VI. Investasi

  • Pendaftaran peserta :Rp. 6,250,000,- (enam Juta dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)  (tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi) 
  • Minimal Peserta 5 Orang

VII. Instruktur/Trainer 

LSP-Tarofa & Team.

VIII. Tempat Training  

  • Jakarta, 5-8 Oktober 2020
  • Bogor, 12-15 Oktober 2020
  • Bandung, 19-22 Oktober 2020
  • Yogyakarta, 2-5 November 2020
  • Jakarta, 9-12 November 2020
  • Bogor, 16-19 November 2020
  • Bandung, 23-26 November 2020
  • Yogyakarta, 1-4 Desember 2020
  • Jakarta, 7-10 Desember 2020
  • Bogor, 14-17 Desember 2020

Tempat dan waktu bisa diubah dengan menghubungi Staff Online Marketing.

Informasi Lebih Lanjut :

Online Marketing :
Admin : 0858-1121-0875 (No.hp / WhatsApp)
Email:

lsp.tarofa@gmail.com
Website:
www.lsp.tarofa.co.id

{Untuk jadwal Pelatihan lainnya, silahkan hubungi bagian marketing Kami Pelatihan Lainnya dapat kunjungi: http://www.lsp.tarofa.co.id/}

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *