1. Latar Belakang
Sebagaimana Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) tahun 2011 yang menjelaskan definisi sbb:
- Pangan: segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkan
