Pendaftaran Pangan (Makanan & Minuman)

Pendaftaran Pangan

 

1. Latar Belakang

Sebagaimana Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI)  tahun 2011 yang menjelaskan definisi sbb:

  • Pangan: segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkan